Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan. Berdasarkan tujuh prasasti, diketahui kehidupan sosial berpusat pada kegiatan pertanian di desa. Usaha untuk membuka hutan dan dijadikan areal pemukiman dilakukan dengan cara gotong royong. Sebelumnya dilakukan upacara sesuai adat istiadat setempat yang dilakukan sejak https://actond678tqm6.blogsvirals.com/profile